Pages

Jumat, 05 Juli 2013

Disabet Celurit Karena Salah Parkir





dikutip dari : http://berita.plasa.msn.com/nasional/jpnn/salah-parkir-kena-sabet-celurit

PERSOALAN sepele bisa jadi petaka bila tak diselesaikan secara tuntas. Itu pula yang dialami Suraji, 43, warga Jalan Jatipurwo. Dia menjadi korban penyabetan senjata tajam oleh Rodin, 40. Tersangka Rodin kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Semampir hingga, Jumat (5/7). 

Dua orang tersebut sebenarnya tetangga dekat. Bahkan, Suraji diketahui indekos di rumah mertua Rodin. Tapi, emosi dua orang itu akhir-akhir ini memang tinggi. Saat bertemu, mereka tak saling sapa. Bahkan, bicara pun cenderung mengejek. 




Rodin menduga Suraji sakit hati karena diperingatkan agar tak menaruh sepeda motor di depan gang. Sebab, gang sempit itu dijadikan akses keluar masuk rumah. Rupanya, hal tersebut masih terpendam sebagai amarah. "Mungkin karena parkir sepeda motor itu, dia masih kesal sama saya," kata Rodin kemarin. 

Puncak perseteruan dua pria dewasa tersebut berlangsung saat Rodin kembali dari musala. Rodin mendengar Suraji menggunjingkannya. 

Bukan hanya itu, Suraji seolah sedang memakinya. Hanya, Rodin cuek. 

Lama-kelamaan Rodin pun naik pitam setelah Suraji mengulangi ledekan tersebut. Mereka pun saling dorong dan pulang ke rumah masing-masing. Persoalan bukannya semakin reda, malah kian panas. 

Mereka membawa senjata tajam masing-masing. Suraji membawa pisau, sedangkan Rodin menenteng celurit. Suraji mengalami luka cukup dalam di bawah ketiak karena sabetan celurit. Dia pun harus dirawat di rumah sakit karena luka itu cukup serius. Sedangkan Rodin melarikan diri. 

Anggota Polsek Semampir yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut segera mencari Rodin. Petugas datang ke rumah Rodin langsung. Namun, sebelumnya ada tokoh masyarakat setempat yang berdiskusi dengan petugas. "Tokoh masyarakat sendiri yang mengantarkan tersangka itu ke mapolsek," terang Kapolsek Semampir Kompol Sartono. 

Kapolsek menjelaskan, Rodin tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebilah celurit. (jun/c9/diq)
tanahsakti SUDUT KANAN ATAS